Jayapura, fajarpapua.com- Kepolisian Sektor Sentani Kota mengamankan seorang pria berinisial MA (37) yang mengambil uang menggunakan kartu ATM milik orang lain yang dia temukan.
Wakapolsek Sentani Kota AKP Heri Wicahya menjelaskan, pelaku MA ditangkap saat sedang berada di rumahnya kompleks Kangkung jalan Mambruk Pasar Lama Sentani.
Heri mengatakan setelah pelaku menemukan ATM milik korban RJF (30) yang terjatuh di parkiran tokoh Saga Fresh Sentani pada hari Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIT, dimana saat itu pelaku sedang berjualan sendal keliling.
Setelah pulang ke kosnya, pelaku mendatangi ATM BRI di depan toko Kascha Pasar Lama Sentani.
“Pelaku langsung mencoba menggunakan ATM yang ditemukannya dengan menggunakan PIN/Pasword standar (123456) dan ternyata ATM tersebut bisa digunakan. Di dalam rekening korban terdapat saldo senilai Rp. 200.000.000,- melihat kesempatan tersebut pelaku gelap mata langsung menarik uang dalam ATM sebesar Rp. 150.000, kemudian pelaku kembali ke kos-kosan,” tutur Wakapolsek AKP Heri.
Kapolsek menuturkan, setelah berada dalam kosannya, tak lama kemudian pelaku kembali ke ATM BRI depan toko Kascha Pasar Lama Sentani melakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.000.000.
Bahkan, pelaku juga melakukan transfer kerekening pribadinya sebesar Rp. 35.000.000 yang mana transaksi tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali yaitu transaksi pertama sebesar Rp. 5.000.000, transaksi kedua sebesar Rp. 10.000.000, dan transaksi ketiga sebesar Rp. 20.000.000.
Setelah berhasil mengambil uang dan melakukan transfer uang ke rekening pribadinya, kata Kapolsek, pelaku MA kembali ke kos – kosannya dan mematahkan kartu ATM tersebut dan dibuang di tempat sampah di belakang rumah.
“Atas perbuatannya MA dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya didampingi Panit I Reskrim IPDA Agus, dan Kasi Humas Polsek Sentani Kota Bripka M. Ichsan.(hsb)