BERITA UTAMAMIMIKA

Keberatan Pengacara Terdakwa Mutilasi 4 Warga Nduga Ditolak Majelis Hakim, Pekan Depan Agenda Pemeriksaan Saksi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Keberatan Pengacara Terdakwa Mutilasi 4 Warga Nduga Ditolak Majelis Hakim, Pekan Depan Agenda Pemeriksaan Saksi

Share this article
IMG 20230214 WA0057
Suasana sidang kasus mutilasi di PN Timika

Timika, fajarpapua.com – Sidang ke-IV kasus mutilasi 4 warga Nduga dengan menghadirkan para terdakwa dari kalangan sipil masing-masing APL alias Jeck, Dul Umam alias DU dan Rafles Laksaka alias RF yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika, Selasa (14/2) ditunda. Penundaan sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa militer tersebut lantaran gangguan jaringan.

Namun, pada putusan sela majelis hakim menolak keberatan penasehat hukum terdakwa.

ads

“Tadi sudah dibacakan putusan sela yang intinya majelis hakim menolak keberatan dari penasehat hukum para terdakwa Jack, Dul Umam dan Rafles Laksaka,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika Muh. Khusnul F Zaenal saat ditemui wartawan di Kantor PN Timika, Selasa (14/2).

Dengan ditolaknya keberatan oleh penasehat hukum terdakwa maka hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

“Keberatan penasehat hukum ditolak dan meminta kepada penuntut umum untuk melanjutkan ke agenda pembuktian, mengajukan bukti, dan sidang tadi ditunda karena jaringan,” katanya.

“Jaringan ditempat saksi lain kondisinya tidak bagus, makanya majelis hakim memberikan kesempatan untuk sidang selanjutnya itu memilih opsi kalau bukan di Pengadilan Militer atau di Kejaksaan Negeri Jayapura yang menurut pandangan majelis hakim memadai di sana,” imbuhnya.

Sidang Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk seluruh terdakwa.

Terlihat para keluarga korban turut mengawal jalannya persidangan. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *