BERITA UTAMAJayapura

DPA Sudah Diserahkan Januari 2023 Tapi Banyak OPD yang Belum Input Anggaran Kas

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

DPA Sudah Diserahkan Januari 2023 Tapi Banyak OPD yang Belum Input Anggaran Kas

Share this article
IMG 20230216 WA0039
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura, Subhan

Jayapura, fajarpapua.com- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura, Subhan menegaskan hingga Kamis (16/2/2023) masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam jajaran Pemkab Jayapura yang belum menyelesaikan atau menginput anggaran kas.

Anggaran kas guna mengatur ketersediaan dana di masing-masing OPD untuk mendanai pengeluaran sesuai DPA yang telah disahkan dan diserahkan Pj Bupati Jayapura pada bulan Januari 2023 lalu.

ads

“Memang betul Dokumen Pelaksanaan Anggaran sudah diserahkan, tapi tidak mesti dananya langsung dicairkan begitu saja ke OPD karena mereka harus lebih dulu menginput anggaran kas,” tegas Subhan.

Selain itu, kata dia, saat ini harus melalui beberapa tahapan, setelah itu baru diserahkan ke masing-masing OPD untuk menginput anggaran kas.

“Sampai sekarang ini masih banyak OPD belum serahkan anggaran kasnya. Jadi kalau ada yang bertanya kenapa belum cair dana kami kembali ke masing-masing OPDnya,” tuturnya.

Dikatakan, anggaran kas adalah dasar untuk pencarian dalam menerbitkan nomor Surat Persediaan Dana (SPD) yang di perbendaharaan dan menjadi persyaratan untuk pencairan dana.

“Jadi dana terlambat karena sebagian OPD belum selesai input anggaran. Masih ada 10 OPD belum kembalikan ke kita. Kalau ini sudah selesai kita langsung serahkan ke bendahara dan diterbitkan SPD proses pencairan dana,” ujar Subhan.

Dia menambahkan pemerintah sudah menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbeda dengan sistem sebelumnya, dimana dalam salah satunya lembaran pengesahan harus ditandatangani oleh 6 orang pejabat.

“Ini juga harus diperhatikan lagi oleh OPD dengan sistem yang baru, kalau salah satu pejabat yang menandatangani itu berhalangan, bisa jadi hambatan lagi penyaluran DPA pada tahun lalu, lembaran pengesahannya hanya dari BPKAD dan Sekda,” jelasnya.

Subhan menyebutkan sistem ini sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang menjadi acuan dasar setelah Permendagri nomor 13, formatnya beda dengan saat ini.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *