Biak, fajarpapua.com– Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra menyatakan pihaknya menyambut baik implementrasi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua atau Otsus Jilid II di Provinsi Papua.
Dengan adanya perubahan transfer langsung ke kabupaten sebagaimana amanat UU. Nomor 2 Tahun 2021, dana Otsus Biak Numfor naik menjadi Rp 150 miliar.
Hal itu disampaikan Wabup Calvin saat mengikuti dialog dalam rangka memberikan catatan, masukan dan pendapat terkait dengan optimalisasi UU Otsus bersama Anggota DPR RI Yan P. Mandenas di Gedung KSL Ball Room, akhir pekan kemarin.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dialog ini, momen ini sangat penting untuk menyampaikan pendapat, masukan dan catatan terhadap upaya-upaya optimalisasi implementasi UU Otsus kedepan,” ujar Wabup Calvin.
Dialog yang digelar ini lanjutnya juga untuk mengevaluasi implementrasi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua khususnya terkait tentang penerimaan dan penggunaan dana Otsus, dana tambahan infrastruktur otsus dan dana alokasi khusus Tahun 2022 – 2023.
“Untuk Biak yang tadinya hanya mendapatkan pembagian dana Otsus kurang lebih 32 miliar rupiah, tetapi dengan adanya perubahan transfer langsung ke kabupaten maka dana Otsus Biak Numfor naik menjadi 150 miliar,” ungkapnya.
Sementara Yan P. Mandenas mengingatkan, kebijakan yang dilakukan harus bermanfaat untuk membangun masyarakat Papua sehingga penyerapan anggarannya pun lebih cepat.
“Kita berjuang semua ini untuk daerah dengan tujuan bahwa pemanfaatan dana Otsus harus semaksimal mungkin, Selain kita menutupi potensi daerah yang tidak bisa kita olah dan bisa menghasilkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Selain itu politisi Partai Gerindra ini menegaskan, Otsus sebagai salah satu solusi yang bisa membantu pemerintah daerah untuk bisa merealisasikan berbagai macam prioritas program khususnya pendidikan dan kesehatan itu harus jadi prioritas utama. (red)