BERITA UTAMAJayapura

Kejari Jayapura Serahkan Aset Pemda Sarmi yang Sempat Dikuasai Pensiunan Pejabat dan Mantan Anggota Dewan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Kejari Jayapura Serahkan Aset Pemda Sarmi yang Sempat Dikuasai Pensiunan Pejabat dan Mantan Anggota Dewan

Share this article
IMG 20230227 WA0049
Dua unit mobil aset Pemkab Sarmi saat diserahkan Kejari Jayapura.Foto: HSB

Jayapura, fajarpapua.com-Kejaksaan Negeri Jayapura menyerahkan aset Pemerintah Kabupaten Sarmi yang berhasil diamankan dari tangan mantan pejabat dan anggota DPRD setempat yang selama ini menguasainya.

Penyerahan aset dilakukan Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya kepada Plt. Bupati Sarmi, Markus O. Masnembra, SH di Jayapura, Senin (27/2).

ads

Aset Pemkab Sarmi yang diserahkan meliputi dua unit kendaraan roda empat senilai ratusan juta.

Kepala Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya mengatakan belum semua aset berhasil diamankan dan instansinya masih terus melakukan penelusuran.

“Masih banyak aset lain diluar yang kita upayakan untuk dikembalikan oleh pejabat ASN yang sudah pensiun, sehingga kami tidak lakukan penindakan langsung,”ucap Sinuraya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada mantan ASN yang belum mengembalikan aset negara milik Pemda Kabupaten Sarmi ini agar segera dikembalikan.

“Total aset Pemkab Sarmi yang dimiliki pensiunan ASN dan anggota dewan sebanyak 30 unit kendaraan roda empat dan roda dua. Dari jumlah itu, 8 unit yang mau akan dikembalikan namun baru dua unit yang diserahkan, sedangkan 6 unit lagi mobil masih dikuasai dan sudah siap dikembalikan,” katanya.

Sinuraya menjelaskan, aset Pemkab Sarmi yang belum dikembalikan ini sebagian besar sudah dibawa keluar Papua seperti ke Jogjakarta, Sulawesi dan daerah lainnya.

Dikatakan, apabila para pensiunan ASN tidak mengembalikan aset tersebut akan dikenakan tindakan pidana korupsi karena merupakan aset negara.

Sementara itu, Plt. Bupati Sarmi, Markus O. Masnembra menjelaskan aset Pemkab Sarmi yang mau ditertibkan cukup banyak yakni sekitar 30 unit kendaraan roda empat dan roda dua, serta ada juga aset tanah.

“Kami masih terus mendata kembali aset-aset yang dimiliki mantan ASN ini. Kita butuh dukungan dari pihak kejaksaan untuk menarik aset ini. Pada hal mereka tau siapa pun pejabat negara yang sudah selesai melaksanakan tugas wajib mengembalikan aset negara yang digunakannya dan tercatat,” ujarnya.

Oleh kerena itu, dirinya menghimbau kepada mantan pejabat maupun ASN dan anggota dewan yang belum mengembalikan aset negara ini agar segera mengembalikannya. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *