BERITA UTAMAPAPUA

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Lukas Enembe Hingga 12 April

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Lukas Enembe Hingga 12 April

Share this article
76a94e1d 0826 4067 8e3c 240a242ce155
Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe

Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe hingga 30 hari kedepan.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dimulai 14 Maret 2023 sampai dengan 12 April 2023.

ads

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan ini sudah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Upaya paksa tambahan itu juga dilakukan atas kebutuhan penyidik menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Enembe.

“Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucap Ali.

Seperti diketahui Gubernur Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp 1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *