BERITA UTAMAMIMIKA

Segera Masuki Jadwal Tahap Pencalegan, Parpol di Timika Dihimbau Lakukan Persiapan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Segera Masuki Jadwal Tahap Pencalegan, Parpol di Timika Dihimbau Lakukan Persiapan

Share this article
IMG 20230329 WA0028
Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola.Foto : Ryeno

Timika, fajarpapua.com – Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, tahapan pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dimulai 24 April 2023 mendatang.

ads

Terkait hal itu, KPU Mimika mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk melakukan persiapan.

Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/3) mengatakan, dilihat dari lampirannya dalam waktu dekat Pencalegan segera dilakukan.

Namun demikian, selaku KPU Kabupaten pihaknya masih menunggu petunjuk teknis atau Juknis tentang tahapan pelaksana Pencalegan.

“Sesuai Jadwal Pendaftaran Pencalegan dilaksanakan pertengahan April 2023 tetapi masih menunggu PKPU terkait rincian tahapan Pencalegan,” katanya.

Meski demikian menurutnya saat ini Parpol sudah harus melakukan persiapan-persiapan untuk tahapan Pencalegan yang dijadwalkan pada bulan April 2023.

“Jadi Parpol siapkan kader dan figur terbaik mereka yang tersebar di 18 Distrik yang akan tampil baik secara nasional mupun tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota,” tuturnya.

Indra mengungkapkan sebelum memasuki jadwal Pencalegan, KPU Mimika sementara ini masih melakukan penyusunan data pemilih, Dapil dan alokasi kursi.

“Kami telah melakukan sosialisasi Dapil dan alokasi kursi serta menunggu validasi kegandaan data dan anomalinya dari hasil kerja yang dilakukan oleh petugas Pantarlih,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Indra juga menegaskan partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk menjadikan Pemilu 2024 lebih baik dari Pemilu 2019 lalu.

“Harapan kami untuk meningkatkan kualistas Pemilu 2024 perlu keterlibatan semua pihak yang utama adalah memperbaiki kualitas data, karena simbol untuk kuaitas Pemilu. Parpol juga proaktif membangun edukasi pendidikan politik kepada masyarakat, agar masyarakat mengerti bahwa Pemilu itu penting,” ujarnya.

Untuk diketahui tahapan pencalonan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 adalah, DPR RI 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023 kemudian DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota 14 April 2023 sampai 25 November 2023 dan Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *