Lewati ke konten utama

Hanya Karena Tas, Pria di Jayapura Terancam Penjara 5 Tahun

Redaksi FPPenulis
05.24 WIT1 menit baca23 dibaca
IMG 20230430 WA0050
IMG 20230430 WA0050Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com- Unit Tipidek (Tindak Pidana Ekonomi) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menyerahkan tersangka MM kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/4).

MM diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/I/2023/Papua/Resta Jor Kota, tanggal 25 Januari 2023 atas tindak pidana pencurian dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, menerangkan saat diruang kerjanya bahwa MM melakukan kasus pencurian dan penggelapan terhadap korbannya bernama Alfrida Mamarodia alias Rita.

"Kasus tersebut terjadi pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, dimana tersangka ini menemukan tas milik korban disekitaran pertigaan Koya Tengah, Distrik Muara Tami dan langsung membawa pulang tas tersebut beserta isinya," ungkap Kasat, Minggu (30/4).

Dikatakan dia, pelaku berinisial MM tersebut telah melanggar Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk Kasus Pencurian dan 4 tahun untuk Kasus Penggelapan.

"MM telah diterima oleh JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.(hsb).

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.