Jayapura, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses perkara terhadap tersangka SRR selaku pengacara tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi LE, akan tetap dilakukan.
Terkait pernyataan SRR yang menyatakan seorang advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dituntut pidana dan perdata, KPK menyampaikan sanggahan.
“Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (9/5/2023).
Dikatakan, putusan MK baik Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam menjalankan profesinya, bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya.
Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat.
“Kami pastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Ali Fikri.(hsb)