Lewati ke konten utama

Bupati Puncak Keluarkan Instruksi Tukang Ojek Non Papua Dilarang Beroperasi

Redaksi FPPenulis
22.20 WIT1 menit baca11 dibaca
IMG 20230513 WA0037
IMG 20230513 WA0037Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Bupati Kabupaten Puncak Papua Willem Wandik mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/98/SET tentang larangan beroperasi bagi tukang ojek non asli Papua di wilayah Kabupaten Puncak.

Instruksi tersebut menyatakan, sehubungan dengan meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tukang ojek non orang asli Papua yang menyebabkan korban jiwa maka diistruksikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, hanya tukang ojek asli Papua daerah Pegunungan yang boleh beroperasi dilingkungan wilayah Kabupaten Puncak dengan durasi waktu dan wilayah operasi ditentukan oleh aparat yang berwenang.

Kedua, bagi tukang ojek non orang asli Papua yang melanggar apa yang telah ditentukan akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan biaya sendiri.

Ketiga, instruksi Bupati ini berlaku mulai sejak tanggal dikeluarkan yakni 27 Maret 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.(ron)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.