Timika, fajarpapua.com – Bupati Kabupaten Puncak Papua Willem Wandik mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/98/SET tentang larangan beroperasi bagi tukang ojek non asli Papua di wilayah Kabupaten Puncak.
Instruksi tersebut menyatakan, sehubungan dengan meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tukang ojek non orang asli Papua yang menyebabkan korban jiwa maka diistruksikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, hanya tukang ojek asli Papua daerah Pegunungan yang boleh beroperasi dilingkungan wilayah Kabupaten Puncak dengan durasi waktu dan wilayah operasi ditentukan oleh aparat yang berwenang.
Kedua, bagi tukang ojek non orang asli Papua yang melanggar apa yang telah ditentukan akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan biaya sendiri.
Ketiga, instruksi Bupati ini berlaku mulai sejak tanggal dikeluarkan yakni 27 Maret 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.(ron)