Lewati ke konten utama

LSP3M Gempar Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Watampone yang Dinilai Lamban Tangani 13 Laporan Korupsi Dana Desa

Redaksi FPPenulis
02.15 WIT2 menit baca31 dibaca
IMG 20230513 WA0051
IMG 20230513 WA0051Foto / Nasional
Bagikan berita ini
Aa

Bone, fajarpapua.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bosowasi, Lembaga Sosial Pelayanan Pengaduan Pemerhati Masyarakat (LSP3M) Gempar (H.Sarkawi) mendesak Pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas, terkait laporan dugaan korupsi dana desa yang pernah disampaikan secara tertulis di kejaksaan Negeri Watampone, beberapa bulan lalu.

Sampai saat ini tidak ada kejelasan dan menjadi tanda tanya, seperti yang disampaikan Ketua DPC-Bosowasi LSP3M Gempar H. Sarkawi kepada fajarpapua.com, Sabtu (13/5/2023).

“Kami meminta segera tindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa, kepada pihak Kejaksaan Negeri Watampone, baik Kajari maupun Kasi Intel untuk menindak lanjuti laporan kami yang sebelumnya telah kami laporkan di Kejaksaan Negeri Watampone,” pintanya.

Adapun sebelumnya LSP3M Gempar melaporkan terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2021-2022 yang menghabiskan anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah, dari 13 berkas laporan, diduga banyak penyimpangan.

Selanjutnya, laporan dugaan Korupsi dana desa, di Desa Pasempe, Kecamatan Palakka, pekerjaan perkerasan jalan dan talud TA.2021, di Desa Lamuru, Kecamatan, Cenrana, pekerjaan paving block TA. 2022, di Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, pekerjaan talud TA. 2022 yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.

Sampai saat ini belum ada yang terungkap dan masih menjadi tanya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Watampone, terkesan lambat dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Kami LSP3M-Gempar, menyayangkan sikap dan kinerja Kejaksaan Negeri Watampone yang lambat dalam penanganan tindak pidana korupsi, seperti 13 berkas laporan yang kami telah masukkan, satupun belum ada yang terjawab, padahal sudah berbulan-bulan laporan kami masuk, setiap ditanya, alasan menunggu dari Inspektorat” ungkap Ketua DPC-Bosowasi LSP3M Gempar.

"Kalau seperti ini terus menerus di tubuh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Watampone, akan menimbulkan preseden buruk bagi pencari keadilan," sambungnya

Sampai berita ini ditayangkan pihak Kejaksaan Negeri Watampone (Kasi Intel) belum bisa dikonfirmasi. (Andi Ampa)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.