Timika, fajarpapua.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika menetapkan hari Raya Idul Adha jatuh dan penyembelihan hewan kurban jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.
Ketua MUI Mimika KH Muh Amin AR, Minggu (25/6) mentausiahkan, sidang isbat secara mufakat bahwa 1 Dzulhijjah 1444H jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023 M dan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023M.
Dengan demikian puasa Tarwiyah jatuh pada Rabu Tanggal 8 Dzulhijjah 1444 H bertepatan hari Selasa, 27 Juni 2023 M dan Puasa ARAFAH jatuh pada Rabu Tanggal 9 Dzulhijjah 1444 H atau bertepatan tanggal 28 Juni 2023 M.
“Penetapan Hari Raya Idul Adha 1444H Oleh pemerintah merupakan hasil Hisab dan Rukyat oleh Tim HISAB dan RUKYAT di 99 titik seluruh wilayah Indonesia,” katanya
Ia mengimbau kepada umat Islam Kabupaten Mimika untuk saling memahami dan toleransi soal perbedaan tanggal Hari Raya Idul Adha antara pemerintah dan Muhammadiyah.
“Berbeda dalam masalah Khilafiyah bersatu dalam Jamaah kaum Muslimin,”
Selanjutnya untuk waktu penyembelihan hewan kurban ditetapkan pada tanggal 10 Dzulhijjah 1444 H atau 29 Juni 2023 M dan 3 hari setelah Idul Adha yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yang dikenal sebagai hari-hari Tasyrik.
“Umat Islam Kab. Mimika hendaknya dalam memilih hewan kurban sudah melalui pemeriksaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menghilangkan keraguan terhan hewan kurbannya,”ujarnya.
” Demikian taushiah ini disampaikan, atas perkenannya diucapkan terima kasih,”imbuhnya.(ron)