BERITA UTAMAJayapura

Aniaya Bawahan di Depan Sekda, Seorang Pejabat di Jayapura Ditahan Polisi

73
×

Aniaya Bawahan di Depan Sekda, Seorang Pejabat di Jayapura Ditahan Polisi

Share this article
fe242869 bebc 4b1b 8c2c 92ca07a7f310
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen

Jayapura, fajarpapua.com – Polres Jayapura menetapkan oknum pejabat berinisial OM (47) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura terkait penganiayaan terhadap ASN berinisial SM (52). Akibat penganiayaan dan lemparan kursi mengakibatkan korban mengalami luka memar.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen saat diwawancarai awak media di Sentani, Senin (10/7/2023) malam.

Kapolres menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi di ruangan Sekda Kabupaten Jayapura. Setelah dilakukan gelar perkara, OM (47) yang merupakan oknum pejabat di Kabupaten Jayapura itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan terhadap OM akibat dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa (27/6). Kemarin sudah diperiksa untuk penetapan tersangka dan pada hari ini tersangka sudah dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Rutan Mapolres Jayapura guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Fredrickus.

Lanjut Kapolres, kasus penganiayaan ini bermula saat korban SM masuk ke ruangan Sekda Kabupaten Jayapura tiba-tiba dilempar kursi oleh pelaku.

“Penahanan itu memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti (visum) dan hasil pemeriksaan saksi korban, serta sejumlah saksi di lokasi kejadian. Kami akan lakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti – bukti lain. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan ke Kejaksaan,” paparnya.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih normatif terkait laporan korban, jika nantinya ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka tetap diberi ruang.

“Kami minta kepastian waktu, karena kita dikejar batas waktu penahanan. Tentunya, pihak – pihak yang terlibat harap memperhatikan ini supaya tidak berlarut-larut,” ujar Kapolres.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut tersangka OM (47) diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *