Timika, fajarpapua.com– Sebanyak 256 full container loaded (FCL) dan 89 handling unit kemasan kayu asal Australia diijinkan masuk ke Timika melalui Pelabuhan Amamapare Portsite.
Hal ini setelah, kemasan kayu seperti pallet, dunnage, crating skids, dan lain sebagainya dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Karantina Pertanian Timika.
Pemeriksaan sendiri dilakukan untuk memastikan kemasan kayu yang digunakan terbebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2009.
Pejabat Karantina Pertanian Timika, Agustinus Toni Kurniawan mengatakan 256 FCL dan 89 handling unit kemasan kayu asal Australia yang diperiksa diangkut menggunakan dua kapal yang berbeda yaitu MV BBC Rhonetal 01/NA dan MV BBC Marmara 10 BEA
Agustinus Toni Kurniawan menjelaskan lalu lintas kemasan kayu telah memenuhi persyaratan International Standards For Phytosanitary Measures (ISPM 15) yaitu telah diberi perlakuan dan tanda marka.
“Secara sederhana ISPM 15 adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang penggunaan kemasan kayu sebagai media pembawa komoditi yang tujuannya untuk mencegah penyebaran hama kayu dari suatu negara ke negara lainnya,” jelasnya.
Setelah dipastikan aman dan bebas OPTK, Pejabat Karantina Timika kemudian dapat menerbitkan Sertifikat Pelepasan atau KT-9. (mas)