BERITA UTAMAMIMIKA

Gizi Kronis Masih Tinggi, Kabupaten Mimika Urutan 17 Daerah Dengan Kasus Stunting Tertinggi di Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
12
×

Gizi Kronis Masih Tinggi, Kabupaten Mimika Urutan 17 Daerah Dengan Kasus Stunting Tertinggi di Papua

Share this article
IMG 20230811 WA0013 copy 1200x800
Staf ahli Bupati bidang politik, hukum dan pemerintahan Mimika Septinus Timang

Timika, fajarpapua.com– Kasus masalah gizi kronis atau stunting pada Balita di Kabupaten Mimika saat ini masih cukup tinggi.

Bahkan dengan cukup tingginya kasus yang terjadi, saat ini Kabupaten Mimika berada di urutan 17 daerah dengan kasus stunting tertinggi dari 29 kabupaten maupun kota di Papua.

ads

Menyikapi persoalan ini, Pemda Kabupaten Mimika telah membentuk tim percepatan penurunan stunting (TPPS) yang terdiri dari berbagai sektor mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Puskesmas, rumah sakit dan pegiat kesehatan di Mimika.

Menurut Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Septinus Timang penanganan stunting dituangkan dalam Rencana Pembangunan Daerah.

“Hal ini karena Indonesia secara nasional ditargetkan bebas stunting pada Tahun 2030,” ujar Septinus.

Menurutnya TPPS ini terbagi atas empat bidang kerja yakni sekretariat, perubahan perilaku dan pendampingan keluarga, koordinator konvergensi dan perencanaan serta terakhir data, monitoring, evaluasi dan kolaps manajemen.

Menurut Septinus, TPPS bertanggung jawab menyusun perencanaan anggaran penurunan Stunting terintegrasi serta mensosialisasikan rencana intervensi penurunan stunting terintegrasi bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.

“Selain itu juga mengkoordinir dan melaksanakan pemantauan evaluasi juga menyiapkan laporan hasil pemantauan serta evaluasi” ujarnya.

Dia menjelaskan selain TPPS tingkat kabupaten, pada tingkat distrik juga sudah terbentuk dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mimika.

Dia menambahkan intervensi penurunan stunting terintegrasi dilaksanakan dengan delapan aksi yakni analisis situasi program penurunan stunting, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati tentang peran desa, pembinaan kader pembangunan manusia; sistem manajemen data stunting; pengukuran dan publikasi data stunting serta revisi kinerja tahunan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *