BERITA UTAMAMIMIKA

Curi Uang Rp 40 Juta, Seorang Pemuda Dibekuk Personil Polres Mimika di Jalan Perjuangan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
12
×

Curi Uang Rp 40 Juta, Seorang Pemuda Dibekuk Personil Polres Mimika di Jalan Perjuangan

Share this article
IMG 20230817 WA0121
Pelaku pencurian uang yang diamankan polisi.

Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika berhasil membekuk seorang pemuda berinisial JW yang merupakan pelaku pencurian uang sebesar Rp 40 juta milik korban W pada 6 Agustus 2023 lalu sekira pukul 08.20 Wit.

ads

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona SE mengatakan, pelaku JW ditangkap di Jalan Perjuangan Timika pada Rabu, 16 Agustus 2023 sekira pukul 00.05 WIT.

“Dasar penangkapan JW adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B /454 /VIII /2023 /SPKT /POLRES MIMIKA /POLDA PAPUA/POLDA PAPUA, tanggal 06 Agustus 2023 Tentang Pencurian,” katanya.

Hempy menjelaskan, kejadian bermula pelapor meletakkan uang diatas tempat tidur sebesar Rp 40 juta dalam tas warna hitam. Selanjutnya pelapor keluar rumah dengan posisi mengunci pintu utama namun pintu pagar tidak terkunci.

Tujuan pelapor keluar rumah untuk membawa anak jalan-jalan. Saat kembali ke rumah pelapor tidak lagi melihat tas dan uang yang diletakkan diatas tempat tidur.

“Setelah pelapor kembali saat membuka pintu utama dan masuk ke dalam melihat pintu dapur sudah terbuka. Pelapor curiga pencuri sudah masuk dalam rumah, sehingga pelapor langsung mengecek ternyata uang dan tasnya hilang,” jelasnya.

Hempy menambahkan dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang cukup besar sehingga pelapor ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk membuat laporan polisi proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 cc warna hitam diamankan di Polres Mimika guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *