BERITA UTAMAPAPUA

Hadiri Sidang Paripurna Pemberhentian Dirinya Secara Virtual, Ini Pesan Lukas Enembe untuk Warga Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
20
×

Hadiri Sidang Paripurna Pemberhentian Dirinya Secara Virtual, Ini Pesan Lukas Enembe untuk Warga Papua

Share this article
IMG 20230826 WA0007
Sidang paripurna pengumuman usul pemberhentian akhir masa jabatan Gubernur Papua periode 2018-2023.

Jayapura, fajarpapua.com– Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua secara virtual pada Jumat (25/8) kemarin.

Sidang paripurna itu sendiri dilaksanakan dengan agenda utama pengumuman usul pemberhentian akhir masa jabatan Gubernur Papua periode 2018-2023.

ads

Menanggapi ini Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas kehadiran Lukas Enembe secara virtual karena terlihat para tamu yang datang ikut senang dan terharu.

“Kami memberikan apresiasi atas kehadiran Lukas Enembe secara virtual di mana semua tamu yang hadir ikut menyapa beliau,” katanya.

Yunus menyebut DPR Papua menyampaikan terima kasih kepada Lukas Enembe atas kerja sama selama ini dalam membangun tanah Papua.

“Kami berterima kasih atas kerja samanya dan seluruh masyarakat Papua akan terus mendukung dan berdoa untuk kesehatan Lukas Enembe,” ujarnya.

Yunus melihat kinerja Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua cukup baik dan dengan keberaniannya membangun Tanah Papua hingga menjadi maju saat ini.

“Setelah pengumuman ini akan kami lanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri agar dilakukan tahapan selanjutnya,” katanya lagi.

Sementara itu, Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta yang telah memberikan kesempatan untuk bertatap muka dengan DPR Papua secara daring dalam rapat paripurna.

“Terima kasih juga atas dukungan yang masyarakat Papua berikan. Saya berharap dukungan dan doa dari masyarakat Papua agar selalu diberikan kesehatan,” kata Lukas yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi. (an/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *