Timika, fajarpapua.com – BPJS Ketengakerjaan Papua Mimika memberikan Santunan jaminan kematian sebanyak Rp 42 juta kepada ahli waris dari Kerukunan Keluarga Soppeng di Mimika yang didaftarkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis pada Perayaan Hari Lahir Kerukunan Keluarga Soppeng ke 16 tahun di Gedung Tongkonan Timika.
Dalam Kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada pihak keluarga almarhum.
Rudyanto menjelaskan bahwa penyerahan santunan pada hari ini merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja dan keluarga dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim dan menanggulangi terciptanya masyarakat miskin baru melalui program-program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, ahli waris penerima santunan kematian Program BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan rasa syukur dan terima kasih telah diberikan santunan yang sangat membantu keluarga dari ahli waris.
Selain itu juga, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada para pekerja di Kerukunan Keluarga Soppeng yang didaftarkan sebagai peserta BPU dimana para pekerja mendapatkan perlindungan Jaminan kecelakaan Kerja dan jaminan kematian.(put)