Fakfak, fajarpapua.com– Tiga orang terduga pelaku pembakaran kantor dan pembunuhan Kepala Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Darson Hegemur, ditangkap.
Sedangkan 21 orang terduga pelaku yang hingga kini masih buron dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil penyidikan ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang dengan inisial FK, VPK, dan TH,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat (1/9).
Meski demikian, Adam tidak merinci kronologi penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Dijelaskan pihak kepolisian hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan mengingat ada 21 orang terduga pelaku yang masuk DPO.
Dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik kepolisian sudah memeriksa sebanyak 80 saksi.
“Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti. Sampai hari ini sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 80 orang, dan 3 tersangka sudah kami tetapkan,” tutur Adam.
Adam menambahkan, ketiga tersangka dikenai Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 ayat (1) ke-3e KUHP dan Pasal 187 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)