Timika, fajarpapua.com – Bagi pecinta kucing, hewan berkaki empat tersebut terkadang sudah dianggap sebagai bagian keluarga mereka.
Hal itu juga berlaku bagi seorang warga Mimika karena tidak ingin meninggalkan kucing kesayangannya, ia membawa serta hewan piaraannya itu saat pulang kampung ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ini terlihat saat Pejabat Karantina Pertanian wilayah kerja Bandara Mozes Kilangin mengsertifikasi hewan kucing untuk ikut bersama tuannya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
Sertifikasi dilakukan terhadap satu ekor kucing lokal berjenis kelamin jantan yang rencananya akan dilalulintaskan bersama tuannya menuju Balikpapan.
Sebelum dilalulintaskan, kucing tersebut sudah melalui pemeriksaan fisik dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pengiriman hewan.
Beberapa dokumen persayaratan yang harus dilengkapi yaitu surat ijin pengeluaran dari dinas peternakan setempat, Surat Keterangan Kesehatan Hewan, Hasil uji laboratorium khusus Hewan Penular Rabies (HPR) , dan Surat ijin pemasukan dari daerah tujuan.
Pejabat Karantina Hewan, Jacomina Souhoka, mengatakan selain pemeriksaan dokumen dilakukan juga pemeriksaan fisik untuk memastikan bahwa kucing tersebut tidak memiliki gejala rabies dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) lainnya.
Setelah dipastikan aman dan sehat, Pejabat Karantina pun langsung menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) sebagai syarat masuk ke daerah tujuan. (mas)