BERITA UTAMAPAPUA

10 Unit Mobil Milik Pemkab Mambramo Raya Berhasil Disita Kejari Jayapura dari Mantan ASN

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
149
×

10 Unit Mobil Milik Pemkab Mambramo Raya Berhasil Disita Kejari Jayapura dari Mantan ASN

Share this article
3f2b47a6 ba73 443b 8707 2bbce9930c56
Kejari Jayapura saat menyerahkan mobil kepada Pemkab Mambramo raya

Jayapura, fajarpapua.com- Kejaksaan Negeri Jayapura kembali menyerahkan 10 unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Mambramo Raya yang berhasil disita dari mantan pejabat ASN setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya menyatakan penyelamatan aset Pemkab Mambramo Raya ini dilakukan setelah ada MoU antara Kejari dengan pemerintah tersebut khususnya kendaraan roda empat yang merupakan milik negara, namun tidak diketahui keberadaannya.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Sejumlah mobil ini tercatat di Pemkab Mambramo Raya, tetapi barangnya tak diketahui dimana keberadaannya. Ini jadi catatan tidak baik dalam pembukuan daerah, ada tercatat barang, tapi tidak diketahui dimana,”ujar Alexander Sinuraya kepada wartawan usai menyerahkan mobil di Halaman Kantor Kejari Jayapura, Senin (30/10/2023).

Sinuraya menjelaskan penyitaan aset Pemkab Mambramo Raya ini dipimpin Kasi Datun Kejari Jayapura bersama tim dengan menghubungi para pihak pemilik sehingga berhasil menarik 10 unit mobil tersebut. “Kalau dihitung nilai uangnya kurang lebih sekitar Rp 4 miliar,” ujar Sinuraya.

Ia mengatakan sejumlah mobil tersebut didapat di beberapa daerah diantara di Sentani, Dok 9, Biak, Jayapura, Polimak dan daerah lainnya. Mobil yang disita ini pada umumnya diambil dari mantan ASN Pemkab Mambramo Raya yang telah pensiun.

Sementara itu Plh Sekda Mambramo Raya, Yusuf Mayabubun menyampaikan terima kasih kepada Kejari Jayapura atas kerjasamanya dan telah berhasil mengembalikan aset Pemkab Mambramo Raya.

“Mobil 10 unit ini masih milik pemerintah bukan milik pribadi. Kita sebelumnya juga sudah menerima 7 unit mobil yang berhasil ditarik oleh Kejari. Memang masih ada beberapa unit lagi mobil yang dimiliki oleh mantan pejabat ASN,”ujar Yusuf Mayabubun.

Dia berharap mabil yang masih dimiliki mantan ASN Pemkab Mambramo Raya ini bisa segera ditarik lagi atau dikembalikan karena ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. “Ya memang tidak banyak lagi kendaraan mobil dinas ini ditangan mantan pejabat yang sudah pensiun. Kalau dihitung tidak sampai puluhan ya,”katanya.

Sementara untuk kendaraan bermotor dalam waktu dekat akan segera ditarik dari mereka yang telah memasuki masa pensiun.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *