BERITA UTAMAJayapura

Pemkab Jayapura Gratiskan Biaya Denda Pajak dan Retribusi 2023

126
×

Pemkab Jayapura Gratiskan Biaya Denda Pajak dan Retribusi 2023

Share this article
WhatsApp Image 2023 11 14 at 16.11.25
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Edi Susanto

Jayapura, fajarpapua.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) membebaskan biaya denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 November sampai 30 Desember 2023.

Hal ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kabupaten Jayapura bagi yang menunggak pajak PBB selama ini. Demikian diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto usai menghadiri Hari Anti Korupsi Sedunia di Stadion Papua Bangkit Sentani, Selasa (14/11).

Untuk mendukung hal tersebut maka di keluarkanlah keputusan Bupati Jayapura 2023 bebas biaya denda Pajak Bumi dan Bangunan.

“Kepada wajib pajak dan retribusi di Kabupaten Jayapura agar segera membayar PBB nya di akhir tahun 2023 dengan adanya pembebas denda ini. Jadi jika masih ada tunggakan yang dimiliki agar segera lakukan pembayaran dan hanya membayar pokok pajak saja,”jelas Edi Susanto.

Kemudian dia juga mengungkapkan untuk denda-denda pajak dan retribusi mulai 1 November sampai 31 Desember 2023 dilakukan pemutihan. Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat agar menggunakan kesempatan ini untuk membayar pajak dan retribusinya dengan hanya membayarkan biaya pokoknya saja.

“Masyarakat yang menunggak pajak ini bermacam-macam, ada dari dunia hiburan, usaha, restoran, rumah makan dan lainnya. Yang menunggak pajak bisa segera lakukan pembayaran di Bappeda, Bank Papua, dan Bank BRI maupun mobile banking BRI, QRIS,”katanya.

Selain itu, kata Edi Susanto, pembayaran PBB dan retribusi ini juga bisa dilakukan digerai-gerai bank Papua, BRI seperti melalui Alfamini, dan masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Bappeda lagi melakukan pembayaran, jadi sudah lebih mudah masyarakat melakukan pembayaran,”ungkapnya.

Edi menambahkan, penerimaan PAD sektor pajak di Kabupaten Jayapura berasal dari PBB, retribusi , pajak hotel, restauran, dan lainnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *