Jakarta, fajarpapua.com – Jaksa Agung ST Burhanudin memerintahkan jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta Pemilu 2024. Penundaan itu dilakukan dalam konteks penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu.
Burhanudin mengatakan, penundaan proses pemeriksaan itu dilakukan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. “Sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan,” kata ST Burhanudin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023.
ST Burhanudin mengatakan telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaran Pemilu 2024. Instruksi itu bertujuan mengantisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Burhanudin mengatakan, pihaknya memastikan netralitas semua jajaran Kejaksaan dengan menjaga muruah penegakan hukum. “Untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok mana pun yang akan memengaruhi dan mengganggu teeselnggaranya Pemilu 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, arahan ini disampaikan dalam memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dikutip dari keterangan resmi yang dirilisi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Ahad, 20 Agustus 2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres dan cawapres, caleg, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Tujuannya untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan. “Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, Minggu, 20 Agustus 2023.
Jaksa Agung juga meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Selain itu, demi mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung meminta mereka untuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.(dikutip dari tempo.co)