Jayapura, fajarpapua.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jayapura agar melakukan lelang terbuka pada aset pemerintah daerah termasuk kendaraan dinas.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria saat melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Jayapura serta Pendampingan Lapangan.
“Kami dari KPK menemukan Pemkab Jayapura lakukan lelang kendaraan dinas tertutup antar OPD pengguna kendaraan itu sendiri. Hal ini tidak boleh ya, jadi harus lelang terbuka,” tegas Dian Patria kepada wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Jumat (17/11).
Dian menegaskan aset pemerintah daerah berupa kendaraan dapat diberikan tanpa dilelang atau lelang tertutup itu hanya kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Provinsi.
“Yang bisa lelang tertutup hanya kendaraan gubernur. Selain dari pejabat itu, tidak boleh dilakukan lelang tertutup termasuk kepala OPD maupun Sekda kabupaten. Jadi harus lelang terbuka, namun ini kan sudah terjadi, namun kedepan tidak boleh lagi dilakukan lelang tertutup,” katanya.
Patria mengaku Pemda Jayapura telah berupaya melakukan penarikan aset yang di bawa mantan OPD atau yang telah pensiun.
“Intinya, sesuai data yang diterima KPK, kami minta Pemkab Jayapura segera melakukan penertiban dan penarikan aset Pemda yang masih ada ditangan mantan ASN,”ungkapnya.(hsb)