Timika, fajarpapua.com – Setelah buron selama 8 bulan, AB (20) pelaku pembunuhan tukang ojek di Jalan Wogi akhirnya ditangkap Tim Opsnal Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi pada Kamis (16/11) lalu.
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang saat di konfirmasi, Sabtu (28/11), mengatakan pelaku AB diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang ojek di Jalan Wogi, Kepi pada April 2023.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku AB kurang kooperatif sehingga anggota terpaksa mengambil tindakan tegas.
“Pelaku AB yang ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor disekitaran Jalan Kalimantan, sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk menekan pelaku yang saat itu berusaha melawan petugas,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres mengungkapkan menurut keterangan pelaku diketahui dirinya bersama tiga rekannya membunuh korban karena dipengaruhi minuman beralkohol.
“Pelaku AB saat diperiksa oleh penyidik telah mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban bersama ketiga rekannya. Dimana saat itu korban yang sedang mencuci motor di pinggir jalan didatangi oleh para pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk dengan niat meminta rokok tetapi para pelaku malah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan untuk ketiga rekan pelaku AB yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran Tim Opsnal Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi.
“Ketiga pelaku yang masih buron telah kita kantongi identitasnya, kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga para pelaku,” tegas Kapolres.(ron)