BERITA UTAMAMIMIKA

Diskominfo Mimika Gelar Kegiatan Tata Cara Penyusunan DIP, Datangkan Narasumber dari KIP Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
66
×

Diskominfo Mimika Gelar Kegiatan Tata Cara Penyusunan DIP, Datangkan Narasumber dari KIP Papua

Share this article
IMG 20231212 WA0067
Suasana penyusunan DIP yang dilakukan Diskominfo Mimika di Hotel 66 Cenderawasih, Selasa (12/12).

ads

Timika, fajarpapua.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Tata Cara Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi seluruh OPD di lingkup Pemkab Mimika. Kegiatan yang mendatangkan narasumber dari Komisi Informasi Papua (KIP) tersebut digelar di Hotel 66 Cenderawasih, Selasa (12/12).

Plt. Kepala Dinas Kominfo, Albertus Tsolme saat ditemui usai pembukaan kegiatan mengatakan, kegiatan itu merupakan tahap kelanjutan dari kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.

“Tahun ini kita naik step-nya lagi, kita masuk pada tata cara penyusunan daftar infomasi publik. Harapannya dengan tata cara penyusunan ini diharapkan setiap OPD sudah mampu mengklasifikasi daftar infomasi publik di masing-masing OPD,”katanya.

Menurut dia, DIP terbagi atas 4 jenis, yaitu informasi yang dikecualikan, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi berkala.

“Informasi yang dikecualikan, contoh terkait dengan pertahanan negara. Informasi yang dikecualikan juga, dia harus punya aturan hukumnya,”tuturnya.

Sementara Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Andriana Waly mengatakan setiap warga negara yang mempunyai KTP berhak untuk melakukan permohonan informasi publik.

Dikemukakan, semua warga ber-KTP Indonesia berhak dan sah untuk melakukan permohonan informasi publik. Itu namanya pemohon prinsipal, pemohon pribadi, hanya membawa KTP.

“Dengan bermodal KTP kita berhak melakukan permohonan informasi publik di semua OPD yang ada di Indonesia ini. Kalau LSM harus terdaftar di Kemenkumham,”katanya.

Waly menjelaskan, di era sekarang semua dokumen terbuka, bukan hanya untuk Kepala Dinas atau pejabat saja. Untuk jenis DIP yang sifatnya berkala, adalah informasi yang perlu dimutakhirkan dalam periode tertentu, termasuk informasi keuangan. Namun ada juga informasi yang dikecualikan.

“Pentingnya daftar informasi publik, ini adalah penangkal kalau ada permohonan informasi publik ke badan publik. Informasi yang dikecualikan, atau bahasa sederhananya informasi rahasia. Itu harus berdasar Undang Undang apa, sehingga info itu dirahasiakan. Semua diatur dalam UU Keterbukaan Publik, informasi dibagi dalam sifat-sifatnya, dijelaskan di pasal 9,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *