BERITA UTAMAJayapura

Kedapatan Bawa Ganja Ke Biak, Dua Orang Penumpang Kapal KM Sinabung Diciduk Polisi di Pelabuhan Jayapura

58
×

Kedapatan Bawa Ganja Ke Biak, Dua Orang Penumpang Kapal KM Sinabung Diciduk Polisi di Pelabuhan Jayapura

Share this article
IMG 20240115 WA0124
Barang Bukti ganja dan pelaku diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com– Dua orang warga pengedar Narkotika jenis ganja kering diciduk oleh Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua. Kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Umum Kota Jayapura yang akan berangkat menggunakan kapal putih (KM Sinabung) tujuan Jayapura-Biak, Minggu (14/1) dinihari.

Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pengedar ganja tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, terkait adanya transaksi ganja di Pelabuhan Kota Jayapura. Dengan informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua langsung mengamankan terduga pelaku berinisial PH (19) dan EJ (22).

“Barang bukti yang ditemukan antara lain 2 bungkus bungkus ganja dikemas dalam plastik bening berukuran sedang dan 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yang disembunyikan didalam tas renjani berwarna hijau,”ujar Kombes Pol. Andi Anugrah, Senin (15/1/2024).

Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 3 bungkus ganja dalam plastik kapur sirih berukuran kecil yang disembunyikan kedalam tas vape warna hitam berukuran kecil. Kemudian 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan ganja kering, 1 lintingan ganja kering dan 1 dos kertas lintingan tembakau yang disembunyikan kedalam tas selempang berwarna hijau hitam.

Anugrah menyampaikan, kedua orang pelaku berinisial PH dan EJ beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *