Jayapura, fajarpapua.com- Seorang pemuda asal Wamena berinisial I alias Ipang (21) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota karena kedapatan menerima dua paket narkotika jenis sabu.
Tersangka Ipang mendatangkan narkotika jenis sabu ini dari Jawa Timur tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Ipang ditangkap Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di salah satu Kantor Jasa Pengiriman di Wamena, Senin (15/1) bersama barang bukti sabu dalam dua plastik bening ukuran kecil.
Kasatresnarkoba, AKP Irene Aronggear menyampaikan, penangkapan pemilik sabu ini berawal saat Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika.
Selanjutnya tim menerima informasi akan ada pengiriman sabu melalui jasa pengiriman ke Wamena.
“Pengiriman sabu ini termonitor melintas di Kota Jayapura yang akan dikirim ke Wamena. Selanjutnya anggota Opsnal Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena,” ungkap AKP Irene, Selasa (16/1).
Kemudian anggota Aipda H dan Bripka M berangkat ke Wamena untuk menindaklanjuti pengiriman sabu tersebut di lokasi pengiriman.
Tak lama kemudian pemilik barang yakni I alias Ipang datang untuk mengambil paket sabu tersebut dan pelaku pun langsung dibekuk oleh kedua personel Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.
“Saat dibekuk Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya disana. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya,”kata Irene.
Lanjut AKP Irene, sabu milik Ipang tersebut dikirim dalam bentuk satu buah paket berwarna abu-abu di platban warna hitam.
Dalam paket itu berisikan 2 paket plastik bening ukuran kecil berisikan sabu, dan 2 bungkus rokok Sampoerna yang diplatban warna coklat.
Kemudian 2 buah alumunium Foil, 1 buah plastik bening ukuran sedang dililit platban warna coklat dan hitam, dan 1 buah kertas warna putih, 2 lembar tissue bekas dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam.
“Ipang bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya tersebut,”lanjut Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, I Alias Ipang terancam hukuman Penjara Maksimal 12 tahun karena dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hsb).