Jayapura, fajarpapua.com-Bawaslu Kabupaten Jayapura mengajak semua partai politik peserta pemilu 2024 dan Caleg untuk mentaati aturan selama melaksanakan kampanye.
Dalam pelaksanaan kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat satu (1).
“Kita harap pada partai politik saat lakukan kampanye selalu mengacu pada setiap aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang,”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas, Rabu (24/1).
Zacharias, pihaknya dari Bawaslu Kabupaten Jayapura saat ini terus melakukan pencegahan pelanggaran kampanye dengan menghimbau kepada partai politik agar sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak melakukan praktik money politik maupun pelanggaran lainnya.
“Jadi mereka harus perhatikan materi apa yang harus disampaikan, dan masuk dalam kategori larangan, itu yang kami Bawaslu sampaikan bagi peserta pemilu,” katanya.
Zacharias berharap aturan pelaksanaan kampanye dapat diterapkan oleh peserta pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura.
“Harapan kami mereka peserta pemilu agar tetap tunduk dan patuh sesuai peraturan perundang-undangan terkait dengan kampanye,” ujarnya.
Dikatakan dia, apabila adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan kampanye, tentunya akan dikaji terlebih dahulu sesuai mekanisme dan prosedur yang ada dalam peraturan Bawaslu.
“Yang pasti kalau ada dugaan pelanggaran, kami Bawaslu akan tindaklanjuti, dengan dikaji dahulu apakah masuk dalam pelanggaran atau tidak,”lanjutnya.(hsb)