Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Polres Jayapura Musnahkan Ganja dan Sabu-Sabu Disaksikan 4 Tersangka

IMG 20240202 WA0114
IMG 20240202 WA0114Foto / Jayapura
Redaksi FP2 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com- Polres Jayapura memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu barang bukti yang diamankan beberapa waktu lalu.

Ganja dimusnahkan dengan dibakar dan sabu-sabu dilarutkan dalam air mendidih bertempat di halaman Mapolres Jayapura Jumat (2/2/2024). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Wakapolres Kompol Joni Samonsabra serta Kejaksaan Negeri Jayapura Ema Kristina Dogomo, KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman, SH.

Dari pemusnahan barang bukti ini, ada 4 orang tersangka yang berhasil ditangkap. “Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berinsial MLMK (30) dengan barang bukti 1.133 kg ganja kering, kemudian HM (34) dengan barang bukti 1,36 gram sabu - sabu serta RA (37) dan SS (37) dengan barang bukti sabu - sabu seberat 14,96 gram. Ke 4 tersangka ditangkap pada bulan desember 2023,”jelas Wakapolres Kompol Joni Samonsabra.

Samonsabra menuturkan, salah satu tersangka inisial MLMK (30) yang merupakan seorang wanita menyerahkan diri pada tanggal 10 Desember 2023 ke Mapolres Jayapura setelah sebelumnya diketahui menitipkan narkotika jenis ganja kepada RB yang hendak dibawa ke Timika melalui bandar udara Sentani.

Sedangkan tersangka HM (34) berhasil diamankan anggota kami (satuan reserse narkoba) pada tanggal 27 Desember 2023 di Jalan Pasar Baru Youtefa Abepura, kemudian untuk tersangka RA (37) dan SS (37) berhasil diamankan pada tanggal 8 Desember 2023 di komplek pasar lama Abepura.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan setelah barang bukti disisihkan sabu-sabu 0,10 gram untuk pembuktian persidangan dan 0,10 gram untuk uji laboratorium kemudian ganja 0,10 gram untuk laboratorium dan 5 gram untuk dijadikan barang bukti dipersidangan sehingga sisanya sesuai undang - undang dapat dimusnahkan.

Tersangka MLMK (30) terjerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Tersangka HM (34) dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan RA (37) dan SS (37) dijerat dengan pasal 112 ayat (2) maksimal hukuman paling lama 20 tahun penjara.(hsb)