Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Tidak Penuhi Syarat Dilakukan Pleno Pemilu, 55 Kotak Suara Distrik Muara Tami Dipindahkan

11ee45f3 1c2c 4d29 8ee6 a12f9f543a5e
11ee45f3 1c2c 4d29 8ee6 a12f9f543a5eFoto / Jayapura
Redaksi FP1 menit baca0 kali dibaca

Jayapura, fajarpapua.com- Sebanyak 55 Kotak Suara Pemilu 2024 wilayah Distrik Muara Tami dipindahkan dari tempat penyimpanannya di Gedung GOR Koya Timur ke Gedung Kantor Kelurahan Koya Timur, Minggu (18/2).

Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga mengatakan, kotak suara tersebut dipindahkan karena tempat penyimpanannya tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki fasilitas untuk dilakukannya Pleno Tingkat PPD.

"Pemindahan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama oleh Penyelenggara Pemilu Tingkat Distrik Muara Tami bersama Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Jayapura," ujar Kapolsek, Senin (19/2/2024).

Lebih lanjut kata Kapolsek, untuk pelaksanaan pleno tingkat Distrik di Muara Tami direncanakan hari ini sesuai hasil rapat koordinasi pada Jumat 16/2).

"Jadi, sesuai hasil rapat koordinasi pada Jumat kemarin, pleno di Muara Tami akan berlangsung esok senjn di Kantor Kelurahan Koya Timur," kata Kapolsek.

Silitonga menambahkan, untuk pelaksanaan pemindahan kotak suara sendiri berlangsung aman, lancar dan terkendali dengan disaksikan oleh pihak Panwas Distrik, Ketua PPS bersama anggota yang melakukan pengamanan.(hsb).