BERITA UTAMAJayapura

Polisi Amankan 1.435 Butir Obat Terlarang Jenis Triheksifenidil di Hamadi Jayapura

134
×

Polisi Amankan 1.435 Butir Obat Terlarang Jenis Triheksifenidil di Hamadi Jayapura

Share this article
IMG 20240326 WA0032
Pelaku yang diamankan

Jayapura, fajarpapua.com – Sebanyak 1.435 butir obat terlarang jenis Triheksifenidil diamankan anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Papua, dari dua warga Hamadi Jayapura.

Direktur Ditresnarkoba Polda Papua, Kombes Alfian menyebutkan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (19/3) sekitar pukul 13.50 WIT.

“Awalnya anggota Opsnal Subdit II dapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menerima kiriman obat-obatan jenis Triheksifenidil melalui salah satu jasa pengiriman di daerah Hamadi Perikanan,”ujar Kombes Alfian, Selasa (26/3).

Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal Subdit II langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar jam 13.50 WIT, Anggota Opsnal Subdit II mengamankan seseorang (R) yang dicurigai di parkiran Hamadi Perikanan kemudian Anggota Opsnal Subdit II membuka barang ditemukan obat-obatan yang diduga jenis Triheksifenidil.

Selanjutnya pelaku R dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut.

“Setelah diperiksa R mengaku bila barang tersebut dibeli dari AA, selanjutnya anggota mengamankan AA guna diperiksa,”kata Kombes Alfian.

Dikatakan dari hasil penangkapan tersebut sebanyak 1435 butir obat jenis Triheksifenidil berhasil diamankan.

Lebih lanjut Alfian menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa obat terlarang tersebut diperoleh dari Tanggerang.

“Dari pengakuan pelaku R barang haram tersebut di beli untuk komsumsi pribadi, namun masih kita dalami lagi, mengingat jumlahnya yang cukup banyak,” ungkapnya.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya terancam pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *