Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba terus melakukan pendalaman terhadap tiga DPO berinisial MR, M dan R penyuplai Narkoba jenis Shabu di Timika kepada para pengedar bernama Abdul Bahri dan Wahyudi Bugis yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika.
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto dalam pers rilis di Mapolres Mimika Kamis (28/3 mengatakan, DPO M dan S merupakan penyuplai dari pengedar bernama Abdul Bahri, sedangkan DPO M merupakan penyuplai dari pengedar bernama Wahyu Bugis.
“DPO tersebut masih dalam pengembangan, kita terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka yang sudah kami amankan, jadi masing-masing tersangka ada DPOnya,” katanya.
Wakapolres mengungkapkan Narkotika jenis Shabu yang disuplai oleh para DPO tersebut didatangkan dari Madura Jawa Timur.
“Barangnya dari Madura ini selalu dari Madura, ya mudah-mudahan kita bisa berkoordinasi dengan Polda Jatim,” ungkapnya.
Untuk diketahui tersangka pengedar Abdul Bahri sudah lima kali mendapatkan suplai Shabu dari DPO M dan S dengan upah 50 ribu setelah berhasil mengedarkan kepada konsumen. Kemudian tersangka Wahyudi Bugis sudah enam kali mendapatkan suplai dari DPO M. Ia mendapatkan upah 150 sekali mengedarkan Shabu ke konsumen.
Tersangka Abdul Bahri ditangkap di jalan Busiri Ujung Timika pada 23 Februari 2024 dengan barang bukti 71 paket plastik bening berisi Shabu dengan berat kesuruhan 64,07 gram yang disimpan di dua TKP.
Sedangakan tersangka Wahyudi Bugis ditangkap di jalan Pendidikan jalur 6 pada 10 Maret 2024 dengan barang bukti 10 paket plastik bening berisi Shabu dengan berat keseluruhan 9,36 gram yang disimpan di dua TKP juga.(ron)