BERITA UTAMANASIONAL

Simak, Ini Tahapan Resmi Perekrutan PPD dan PPS Sesuai Keputusan KPU RI

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
803
×

Simak, Ini Tahapan Resmi Perekrutan PPD dan PPS Sesuai Keputusan KPU RI

Share this article
IMG 20240418 WA0010
Surat Keputusan KPU tentang pembentukan PPD dan PPS.

ads

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan keputusan Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Sesuai surat keputusan yang diperoleh redaksi fajarpapua.com, ada tiga point penting yang ditekankan dalam keputusan tersebut.

Pertama, menetapkan metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.

Kedua, tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Dliktum kesatu tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakaan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan itu.

Ketiga, tahapan dan jadwal seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berikut jadwal pembentukan PPK (atau Panitia Pemilihan Distrik/PPD) dan PPS,

A. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Adapun tahapan pembentukannya

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 sampai 27 April 2024 durasi 5 Hari
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 sampai 29 April 2024 durasi 7 Hari
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024 sampai 02 Mei 2024.
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024 sampai 03 Mei 2024.
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei 2024 sampai 05 Mei 2024
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei 2024 sampai 08 Mei 2024.
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09 Mei 2024 sampai10 Mei 2024
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 04 Mei 2024 sampai10 Mei 2024.
  9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei 2024 sampai13 Mei 2024.
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei 2024 sampai15 Mei 2024.
  11. Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024 sampai 15 Mei 2024
  12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 sampai16 Mei 2024.

B. Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS 2 Mei 2024 sampai 6 Mei 2024.
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2 Mei 2024 sampai 8 Mei 2024.
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 9 Mei 2024 sampai11 Mei 2024.
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 3 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024.
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 13 Mei 2024 sampai14 Mei 2024.
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 15 Mei 2024 sampai18 Mei 2024.
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 19 Mei 2024 sampai 20 Mei 2024.
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS 13 Mei 2024 sampai 20 Mei 2024.
  9. Wawancara Calon Anggota PPS 21 Mei 2024 sampai 23 Mei 2024.
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS 24 Mei 2024 sampai 25 Mei 2024
  11. Penetapan Calon Anggota PPS 25 Mei 2024
  12. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *