Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika berhasil menangkap dua siswa SMP berinisial RMN dan AA beserta penadahnya berinisial RA.
Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya Senin (6/5) mengatakan, para pelaku melakukan pencurian di ruang laboratorium komputer salah satu sekolah di kota Timika pada 28 Maret 2024.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku dan mengamankan tiga orang di tempat yang berbeda,” kata Kasat Reskrim.
Untuk kronologis kejadian ia menjelaskan, pelapor yaitu seorang Security Sekolah diberitahukan oleh seorang siswa bahwa ada komputer dibuang di belakang sekolah, kemudian dicek ternyata mendapati di ruang laboratorium ada beberapa unit komputer yang hilang.
“Atas kejadian tersebut kemudian Security melaporkan ke SPKT Polres Mimika, “jelasnya.
Untuk penangkapan para pelaku, Kasat Reskrim mengungkapkan tim meangkap salah satu pelaku RMN di jalan Bougenville pada Selasa 30 April 2024. Selanjutnya dilakukan pengembangan tim menangkap lagi satu pelaku berinisial AA dan penadahnya berinisial RA di lokasi berbeda.
“Dari keterangan para pelaku mereka mengakui telah mencuri komputer di sekolah tersebut. Kedua pelaku murid sekolah yang sama dan penadahnya temannya mereka saling kenal,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan pada saat melakukan penangkapan diamankan barang bukti tiga unit komputer, tetapi setelah dikembangkan berhasil mengamankan lima lagi sehingga berjumlah delapan unit.
“Mereka mengakui mencuri 11 unit, dan sisanya masih kita cari,” ujarnya.(ron)