Jayapura, fajarpapua.com- Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan puluhan botol minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin distributor pemasok di Kota Jayapura.
Miras tak berijin ini ditertibkan di Tempat Hiburan Malam (THM) di seputaran Entrop, Sabtu (4/5) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan, malam minggu kemarin pihaknya kembali melakukan giat rutin penertiban miras di Kota Jayapura dengan menyasar tempat hiburan malam yang ada di seputaran Entrop menggandeng Propam Polresta Jayapura Kota.
“Kami mendatangi beberapa tempat hiburan malam dan lakukan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung maupun pegawai di setiap lokasi sidak. Jadi giat yang dilaksanakan merupakan giat rutin sebagaimana atensi Kapolresta Jayapura Kota tentang penertiban miras yang tak berijin di Kota Jayapura, karena miras merupakan pemicu sebagian kecelakaan maupun tindak pidana di Kota Jayapura,” ungkap Kasat.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga mengecek administrasi-administrasi perijinan yang harus dimiliki oleh masing-masing THM, dimana dari 4 lokasi tersebut ada salah satu THM yang tidak memiliki ijin.
“Jadi, setelah kami datangi beberapa lokasi THM, ada satu yang tidak memiliki ijin pasok minuman dari distributor yang ada, baik dari SMG maupun IJS, alhasil sebanyak 64 botol miras berbagai jenis kami amankan ke Mako dan pemiliknya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Irene.
Untuk pemeriksaan urine di semua lokasi hasilnya negatif, tidak ditemukan adanya pengguna narkoba.
“Untuk pemilik THM yang mirasnya kami amankan, siang ini akan dilakukan pemeriksaan dengan administrasi Berita Acara Interogasi, yang jelas tetap akan dilakukan langkah-langkah Kepolisian terhadap pemiliknya sesuai atensi Bapak Kapolresta kepada kami,” tegas AKP Irene.(hsb).