Timika, fajarpapua.com – Satu bakal calon Bupati Mimika dari jalur independen melalui Liaison Officer-nya mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika untuk menanyakan perihal detail persyaratan yang diperlukan kandidat independen.
Hal itu disampaikan Kordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy ditemui di kantor KPU, Rabu (8/5).
“Tadi ada satu LO dari bakal calon independen pak Philips Monaweyau yang menanyakan syarat apa saja dan sudah kami jelaskan,” ungkap Fransiskus.
Dikemukakan, salah satu syarat utama yakni jumlah KTP yang disertai form dukungan.
“Kalau mereka datang daftar berarti sudah siapkan KTP sebagai bukti dukungan. Kami akan teliti supaya tidak ada yang ganda atau tumpang tindih dukungan,” ungkapnya.
Diketahui pendaftaran akan berakhir pada 12 Mei 2024, dan pihaknya akan mengsikronkan atau memverifikasi data yang masuk ke KPU usai ditutupnya pendaftaran nanti. (moa)