Lewati ke konten utama

Satu WNA Asal PNG Diamankan Tim Opsnal Narkoba Polresta Beserta Barang Bukti Ganja

Redaksi FPPenulis
05.13 WIT2 menit baca42 dibaca
IMG 20240518 WA0032
IMG 20240518 WA0032Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com– Sebanyak 98 bungkus plastik bening berisikan ganja berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba dari tangan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea bertempat di Argapura pada Selasa (14/5).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon menerangkan, terduga pelaku tersebut berinisial HH (23) yang merupakan warga asli Papua New Guinea yang sedang bersiap untuk melakukan transaksi di wilayah Argapura langsung digrebek sama tim opsnal narkoba Polresta ketika itu.

“Jadi, awalnya tim opsnal Sat narkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis Ganja di salah satu rumah yang berada di Argapura bawah distrik Jayapura selatan. Pada saat dilakukan penggerebekan anggota opsnal langsung mengamankan 1 orang WNA (Papua New Guinea) bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotikan jenis ganja,” terang Kapolresta KBP Victor Mackbon.

Lanjut Kapolresta, dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Plastik besar abu-abu yang di lakban warna bening, 2 kantong plastik hitam sedang yang di lakban warna coklat, 2 plastik hitam ukuran sedang yang di lakban warna bening, 1 plastik bening ukuran sedang yang di lakban warna coklat dan 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 Kg.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.

Kapolresta juga menambahkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran Narkotika di Kota Jayapura sebagaimana atensi pihaknya kepada personel di sat narkoba.

“Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” pungkas Kapolresta.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.