Jayapura, fajarpapua.com – Jajaran Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda berinisial YM (20) atas kasus dugaan penjualan jasa layanan seksual 10 perempuan kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi michat.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon mengatakan, YM warga Polimak ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota di salah satu hotel seputaran Abepura, tanggal 12 Mei 2024 pukul 04.00 WIT.
“Dari kasus tersebut, terungkap ternyata ada 10 korban,” jelas Kombes Mackbon, Sabtu (18/5/2024).
Ia menyebutkan, YM dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lLain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan menarik keuntungan dari perbuatannya serta dijadikan mata pencaharian, dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Adapun kronologis kejadian, polisi mendapat isi chat di aplikasi michat milik korban perempuan berinisial NMR (22).
“Transaksi dilakukan sebelum berhubungan, dimana dibayar sebesar Rp 800 ribu, pelaku mendapat komisi Rp 300 ribu setelah hasil transaksi,” kata Kapolresta.
Ia menuturkan, korban merupakan perempuan yang dikomersilkan melalui aplikasi michat, dan ini sudah berjalan selama setahun. “Kami masih terus kembangkan terhadap 9 korban lainnya,” tambahnya.
“Para korban melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masih akan didalami oleh pihak Kepolisian. Tidak menutup kemungkinan dari status sebagai saksi atau korban bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkapnya.(hsb).