Jayapura, fajarpapua.com- Seorang pria berinisial MCA (17) ditangkap Polresta Jayapura setelah menodai gadis berinisial ZM yang masih berusia 13 tahun.
Tidak hanya itu, MCA juga diduga menjadikan ZM yang diklaim sebagai pacarnya menjadi pekerja seks komersial dan menjajakannya via aplikasi media sosial disalah satu hotel di seputaran Waena.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon menerangkan, hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 319 / IV / 2024 / Res Jpr Kota, tanggal 24 April 2024.
Kapolresta mengatakan, kejadian berawal saat pelaku dan korban yang merupakan sepasang kekasih checkin di hotel pada tanggal 20, 21 dan 22 April, mereka melakukan hubungan badan sebanyak lima kali.
“Perempuan yang masih berstatus pelajar tersebut sebenarnya tidak mau melakukan hubungan badan yang diminta oleh pelaku. Namum karena dipaksa secara berulang-ulang hingga korban pun menurutinya,” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut jelas Kapolresta, kemudian pelaku mencoba mencari keuntungan dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial dan menjajakannya melalui aplikasi media sosial.
“Korban tidak mau, namun karena dibawa tekanan akhirnya korban menuruti niat pelaku untuk menjajakan diri. Jadi, korban dijual pada tanggal 23 dan 24 oleh pelaku, dimana hasilnya dibagi bersama. Anggota yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian,” kata Mackbon, Minggu (18/5).
Dikatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari kedatangan pihak keluarga ke SPKT Polresta Jayapura untuk melapor karena ZM yang sudah tiga hari tidak pulang
“Setelah dilakukan pencarian didapati korban sedang bersama seorang yang memesan jasa seks yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi,” ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya tersebut, MCA disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Kapolresta menambahkan, untuk MCA masih akan terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(hsb).