Lewati ke konten utama

Rumah Produksi Miras Oplosan di Sentani Digrebek Polisi, Pelaku Berhasil Ditangkap

Redaksi FPPenulis
04.48 WIT1 menit baca27 dibaca
IMG 20240520 WA0070
IMG 20240520 WA0070Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com- Polres Jayapura menangkap seorang warga inisial JY (42) pelaku penjualan minuman keras jenis botol plastik di BTN Lembah Furia Sentani, Kabupaten Jayapura. Senin (20/5/2024).

Dari penggerebekan Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Iptu Priyono beserta anggotanya berhasil mengamankan barang bukti minuman keras oplosan siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Iptu Priyono membenarkan penggrebekan yang dilakukannya bersama anggota, hal ini dilakukan berdasarkan keresahan warga terkait adanya laporan pemalakan yang terjadi.

"Pelaku JY (42) berhasil kami amankan di kediamannya dengan barang bukti miras oplosan yang siap diedarkan, berupa 2 buah baskom besar, alat - alat produksi seperti kompor, panci, loyang, botol plastik kosong yang siap diisi dengan minuman keras serta uang hasil penjualan sebesar ,Rp. 440.000,- " ungkapnya.

Lebih lanjut Kanit menjelaskan setelah dilakukan penggrebekan tersangka JY bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sentani Kota.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal selanjutnya pelaku kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.