Jayapura, fajarpapua.com- Seorang pekerja Office Boy berinisial YW (27) pelaku penggelapan uang di Kantor Trigana Air diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota, Rabu (22/5/2024).
Aksi penggelapan tersebut terjadi tanggal 19 Desember 2023, dimana YW yang merupakan oficce boy di kantor Trigana pertigaan Bandara Sentani ketahuan menggelapkan uang sebesar Rp 94.704.000.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Iptu Priyono mengungkapkan pelapor R (33) yang usai menginput hasil penjualan tiket harian kemudian menitipkan uang tersebut ke pelaku untuk diserahkan ke kantor pusat yang berada di deretan pertokoan multi Sentani, namun hingga keesokan harinya tak kunjung diserahkan.
“Mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke kami sehingga dilakukan penyelidikan, pelaku YW (27) berhasil ditangkap pada tanggal 22 Februari 2024 di Kabupaten Yahukimo kemudian digelandang ke Sentani,” ujar Iptu Priyono.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penyidikan hari ini berkas dinyatakan lengkap/P21 sehingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan diterima Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri.
“Pelaku sudah resmi menjadi tahanan dan tanggung jawab jaksa, pelaku juga diketahui telah menggunakan habis uang tersebut, YW terancam pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya.(hsb)