Lewati ke konten utama

KPK Eksekusi Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar

RedaksiPenulis
22.41 WIT1 menit baca34 dibaca
c32342cd 228f 456f 8b7b c7c33f45a169
c32342cd 228f 456f 8b7b c7c33f45a169Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/5) hari ini resmi memasukkan mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas 1 Makssar.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu siang, mengemukakan Josep Wisnu Sigit selaku jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI.

"Terpidana Eltinus Omaleng dimasukkan ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan," ujar Ali Fikri.

Selain itu, Eltinus diketahui sudah membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara," katanya.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.