Jayapura, fajarpapua.com – Polsek Demta melakukan mediasi kasus penggelapan 1 unit motor laut (motor tempel) yang berlangsung di Mapolsek Demta, Rabu (29/5).
Kasus penggelapan tersebut bermula saat pelaku berinisial PO (28) beralasan membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga, namun saat menjualnya ke pembeli MR (45) sebesar Rp 11.000.000, pelaku tidak mengkomunikasikan dengan pemilik motor tempel berinisial SO (33).
Kapolsek Demta Iptu Ishak D. Okoka menjelaskan pertemuan antara ketiga belah pihak tersebut akhirnya berlangsung damai.
“Pelaku penjual bersedia mengganti rugi uang penjualan yang telah dipakainya sebesar Rp 11.000.000, kepada pihak pemilik,” kata Iptu Ishak D. Okoka, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani bersama.
“Pelaku diberikan waktu hingga satu bulan kedepan untuk mengembalikan hasil penjualan motor tempel, tentunya akan terus kami kawal hingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,”paparnya.(hsb)