Jayapura, fajarpapua.com-Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram melimpahkan tersangka pembunuhan berinisial SN (21) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (7/6) siang.
Kapolsek Heram Iptu Bernadus Y. Ick mengatakan, tersangka SN diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 127 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Heram / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 6 April 2024 tentang perkara pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pada saat kejadian SN dihubungi kakak korban untuk meminta SN datang ke rumah karena korban penyakitnya sedang kambuh (korban mengalami gangguan kejiwaan). Setibanya di rumah SN turun dari motor dan masuk ke dalam rumah langsung menikam korban dibagian rusuk sebelah kiri menggunakan pisau badik, setelah menikam pelaku membawa korban ke rumah sakit,” jelas Kapolsek, Minggu (9/6/2024).
Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti berupa 1 buah pisau badik yang terbuat dari pipa besi dengan gagang berwarna silver ukuran kurang lebih 29 cm.
“Penyerahan tersangka ini kami lakukan karena berkas perkaranya tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan,” ujar Kapolsek.
Iptu Bernadus menambahkan, sehubungan dengan adanya perkara pembunuhan subsider penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SN sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara paling lama lima belas tahun penjara.(hsb).