BERITA UTAMAJayapura

Polres Jayapura Bakar 2 Kg Ganja dan Miras Jenis Boplas Milik Tiga Pemuda

125
×

Polres Jayapura Bakar 2 Kg Ganja dan Miras Jenis Boplas Milik Tiga Pemuda

Share this article
788fc008 332c 4a3d 879d 640d79879932
Polres Jayapura memusnahkan 2 kilogram ganja dengan cara dibakar

Jayapura, fajarpapua.com- Polres Jayapura memusnahkan 2 kilogram ganja dengan cara dibakar.

Ganja tersebut adalah barang bukti hasil sitaan Polres Jayapura dari tiga tersangka berinisial RS (19), DMK (21) dan TB (23).

Selain memusnahkan ganja, juga turut dimusnahkan 20 kemasan minuman keras jenis boplas (botol plastik) ukuran 600 mililiter yang berlangsung di Mapolres Jayapura, Rabu (12/6).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, didampingi Kasat Narkoba Iptu Mohamad Imran, Narkoba Ipda Aswan Syarif. dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Muhammad Arifin dan Yosef,

Pemusnahan juga disaksikan oleh 3 orang tersangka pemilik Narkotika jenis ganja kering dengan berat total sebanyak 2.068,11 gram serta 1 tersangka pembuat minuman keras jenis boplas berinisial JY (42).

Kapolres Jayapura sebelum pemusnahan mengungkapkan 3 orang tersangka untuk kasus narkotika jenis ganja yang didapat dari PNG (Papua New Guinea) ditangkap diwaktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk tersangka RS (19) dengan barang bukti seberat 136,74 gram, berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 di depan Taman Mesran Kota Jayapura dan tersangka DMK (21) dengan berat barang bukti 283,34 gram ditangkap pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 di halaman parkir Stadion Mandala Jayapura,” ungkapnya.

Lanjut AKBP Fredrickus, sedangkan untuk tersangka TB (23) dengan berat barang bukti sebanyak 1.648,67 gram berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 26 april 2024 oleh petugas gabungan di Bandar Udara Sentani Jayapura saat melewati pemeriksaan X-ray dimana barang haram tersebut hendak dibawanya ke Kabupaten Mamberamo Raya dengan menggunakan pesawat perintis.

“Tersangka JY yang memproduksi minuman keras jenis Boplas, dilakukan penggerebekan pada hari Senin 20 Mei 2024 di rumahnya yang berada di Kelurahan Dobonsolo Sentani,” uraiy.

Pemusnahan ini dilakukan setelah dilakukan tahap 1 ke Kejaksaan sehingga berdasarkan aturan undang – undang setelah disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan di laboratorium dan bukti di persidangan sisanya dimusnahkan.

Untuk tersangka pemilik ganja berinsial RS, DMK dan TB dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka JY dijerat dengan pasal 204 ayat (1) atau ke (2), pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *