Jayapura, fajarpapua.com – Seorang pemuda berinisial EW (31) diciduk polisi kerena melakukan kasus persetubuhan anak di bawah umur di BTN Permata Hijau Sentani, Kabupaten Jayapura. Kasus persetubuhan ini langsung ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, mengungkapkan kasus tersebut terjadi Sabtu 15 Juni 2024 di BTN Permata Hijau Sentani sekitar pukul 20.00 WIT. Dengan pelaku berinisial EW (31) dan korban sebut saja bunga (11).
“Pelaku yang melihat korban sedang belanja di kios dekat rumahnya, kemudian menunggunya di rumah kosong, usai belanja korban yang melintas lalu dipanggil oleh pelaku dan korban pun menghampiri. Disaat itu pelaku berdalih meminta tolong korban untuk menangkap kucing yang berada dalam bangunan rumah kosong sehingga korban menuruti. Selanjutnya pelaku mengikuti korban dari belakang dan disaat itulah pelaku menyetubuhi korban, tidak lama kemudian korban berhasil lari keluar dari rumah kosong tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Kasat, tidak berselang lama ibu korban datang ke rumah kosong dan menemui pelaku untuk menanyakan apa yang terjadi namun pelaku beralasan tidak tahu dan beralibi orang lain yang menyetubuhi korban.
“Pelaku sempat hendak digiring ibu korban ke rumahnya, namun saat berjalan, bersamaan dengan itu datang saksi menggunakan sepeda motor yang dikenal pelaku kemudian pelaku mengajak saksi dan berdalih akan mengejar, tidak jauh dari perumahan BTN pelaku turun dan mengatakan kepada saksi bahwa pelaku sudah lari jauh,” ujar Kasat.
Pelaku berhasil diamankan keluarga korban siang tadi, saat sedang duduk – duduk di depan salah satu toko di Sentani.
AKP Aryya menjelaskan, pelaku melakukan hal tersebut karena pengaruh minuman keras. Tidak hanya itu pelaku juga mengaku pernah melakukan persetubuhan terhadap lansia dan anak lainnya, saat ini masih intensif dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku juga sudah resmi ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(hsb)