BERITA UTAMAJayapura

Polresta Jayapura Kota Amankan Sabu Senilai Rp1,3 Milliar

105
×

Polresta Jayapura Kota Amankan Sabu Senilai Rp1,3 Milliar

Share this article
ff731708 3889 4bb0 acbb 974c816522e9
Pelaku yang berhasil diamankan

Jayapura, fajarpapua.com-Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp 1,3 milliar.

Kapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, dalam keterangan pers mengatakan narkotika jenis sabu senilai Rp 1,3 milliar seberat 252,48 gram bersama pemiliknya berinisial FA (24) berhasil diungkap Tim Opsnal Narkoba.

“Sabu yang ditemukan terkemas didalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit oleh satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi. Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai Rp 1,3 milliar rupiah,” ungkap Kapolresta.

Terkait ancaman hukuman terhadao FA yakni seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim opsnal sat natkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus ini pada Senin (17/6) di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar jam 9.30 malam. Untun diketahui bahwa Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan selama enam bulan, maka itu bisa diungkap barang bukti sebanyak ini,” kata Kapolresta.

Lebih lanjut terang Kapolresta, untuk barang haram tersebut dikirim dari makassar, dimana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan hingga saat ini, pemilik barang ada di salah satu Lapas di Makassar. “Tentunya penyidik akan mengembangkan kasus tersebut,” tambahnya.

“Barang tersebut diambil dan dibawa oleh FA diakuinya dikirim melalui paket dari Makassar, dan informasinya akan diedarkan di Kota Jayapura, tentunya akan kami dalami karena masih ada pelaku-pelaku lainnya, FA tidak bermain sendiri,” pungkas Kapolresta.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *