BERITA UTAMAJayapura

Sabu Seberat 398,87 Gram Senilai Rp 2 Milliar Dimusnahkan, Kombes Mackbon: Tersangka Terancam Hukuman Mati

79
×

Sabu Seberat 398,87 Gram Senilai Rp 2 Milliar Dimusnahkan, Kombes Mackbon: Tersangka Terancam Hukuman Mati

Share this article
IMG 20240724 WA0138
Proses pemusnahan Sabu seberat 398,87 gram yang disaksikan Kapolresta Jayapura Kota, tersangka dan JPU.Foto: Istimewa

Jayapura, fajarpapua.com- Polresta Jayapura Kota pada Rabu (24/7) melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 398,87 gram.

Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang dilaksanakan di Mapolresta Jayapura Kota tersebut disaksikan tersangka FP (24)dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Astri SH.

Sabu senilai Rp 2 miliar yang dimusnahkan masuk dalam daftar barang bukti berkas perkara FP sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 17 / VI / 2024 / SPKT. Sat Narkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 17 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika.

Pemusnahan dilakukan bersama-sama oleh Kapolresta Jayapura Kota, tersangka dan Jaksa Penuntut Umum dengan cara dilarutkan ke dalam air yang mendidih kemudian dituangkan ke saluran pembuangan.

Kapolresta Jayapura Kita, Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Namun untuk pembuktian dalam proses peradilan penyidik Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota menyisakan untuk sampel barang bukti.

“Berkas perkara kasus ini hampir rampung, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan menyisihkan sebagai barang bukti di persidangan nanti. Pemusnahan disaksikan oleh tersangka dan Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kombes Mackbon mengungkapkan, tersangka FP atas perbuatannya terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun.

Tersangka FP dalam kasus ini disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Pemusnahan yang dilakukan juga merupakan tahapan penyidikan yang wajib dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Kombes Mackbon.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *