BERITA UTAMAJayapura

Oknum Pemuda di Jayapura Ditangkap Polisi Usai Terbukti Memperkosa Seorang Wanita

159
×

Oknum Pemuda di Jayapura Ditangkap Polisi Usai Terbukti Memperkosa Seorang Wanita

Share this article
IMG 20240729 WA0100
Pelaku Rudapaksa yang diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com- Seorang pemuda berinisial NA (24) diamankan Polsek Heram lantaran terbukti memperkosa seorang wanita (21) sebut saja Mawar (nama samaran) di Jayapura.

Peristiwa ini terjadi di sebuah kos-kosan wilayah Perumnas II Waena Kampung Buton, Kelurahan Yabansai, pada Minggu (19/5).

Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y. Ick mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi dua bulan lalu dan diketahui setelah adanya laporan korban.

“Tersangka dengan korban tidak punya hubungan apapun, dan tidak saling pacaran. Tersangka NA melakukan penganiayaan terlebih dahulu pada korban, setelah itu tersangka lakukan rudapaksa,” ujar Kapolsek Bernadus didampingi Kasihumas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhamamd Anwar pada Press Conference dihalaman Mapolsek Heram, Senin (29/7/2024).

Kapolsek menyebutkan, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (14/6) sekitar pukul 17.00 WIT setelah itu tim Opsnal Polsek Heram mendapatkan informasi.

“Tersangka NA pada saat itu sedang berada di Expo Waena dengan menggunakan mobil Pick up menuju Buper Waena. Berdasarkan informasi itu team Opsnal Polsek Heram dibantu anggota penjagaan langsung menghadang disalah satu gereja di jalan Buper,” ujarnya.

Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Heram guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, akhirnya tersangka mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat pasal 289 KHUP perbuatan cabul dengan ancaman penjara selama 9 tahun.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *